Diundang Tim Pengkaji UU ITE, Pakar Hukum Pidana-Siber Beri Masukan Ini

Jakarta – Tim pengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang beberapa pakar untuk dimintai masukan. Mereka yang diundang mulai dari pakar hukum pidana hingga hukum siber.

Pertemuan itu berlangsung secara virtual pada Selasa (16/3). Hadir sebagai narasumber dalam kesempatan ini, Pakar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, Dekan Fakultas Hukum UI, Edmon Makarim, Rektor UNS, Jamal Wiwoho, Sosiolog Universitas Indonesia, Imam Prasodjo, Pakar Hukum PIdana UII, Mudzakir, Pakar Cyber Crime Universitas Padjajaran, Sigid Susesno, dan Pakar Hukum Pidana UI, Teuku Nasrullah.

“Pada hari ini kita mengundang 8 orang narasumber masing masing dari akademisi, baik dari ahli hukum pidana, maupun dari pakar cyber law, dan juga sosiolog,” ujar Ketua tim Sugeng Purnomo melalui keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

Sugeng menuturkan dalam pertemuan virtual tersebut, para narasumber banyak menyinggung terkait urgensi dari pasal-pasal yang dinilai multi tafsir. Pasal-pasal itu antara lain pasal 27, 28 dan 29 yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pada dasarnya pasal-pasal yang dipersoalkan adalah pasal-pasal yang memang diatur di dalam KUHP atau tindak pidana di luar KUHP, misalnya mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4 kemudian Pasal 28 dan Pasal 29. Ini yang menjadi bahan diskusinya,” papar Sugeng yang juga Deputi 3 Kemenko Polhukam ini,” tuturnya.

Sugeng menambahkan, banyak usulan para narasumber yang menarik untuk didiskusikan lebih lanjut, seperti saran agar pasal-pasal yang diatur dalam KUHP cukup ditarik dan dimasukkan di dalam UU ITE kemudian diperberat ancaman pidananya. Kemudian ada juga usulan untuk memformulasi ulang pasal-pasal tersebut dengan menggunakan sarana IT.

“Dan yang tidak kalah pentingnya tentang ketentuan di pasal 36, di mana apabila terjadi pelanggaran, di pasal-pasal sebelumnya apabila menimbulkan kerugian itu diancam hingga 12 tahun. Padahal di dalam UU ITE sendiri tidak pernah disebutkan itu kerugian apa, sedangkan di dalam domain hukum pidana apabila kita bilang ada kerugian, maka kerugian itu sifatnya hanya materil, bukan immateril. Nah ini tidak ada batasan. Di dalam pasalnya maupun di bagian penjelasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugeng berharap nantinya proses pengkajian UU ITE ini dapat selesai tepat waktu. Dia ingin surat keputusan bisa selesai satu bulan lebih cepat dari target.

“Saya berharap tim bisa bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Sehingga surat keputusan atau yang ditujukan kepada tim bisa selesaikan satu bulan lebih cepat dari target yang sebelumnya disebutkan,” imbuhnya. (mae/mae)

Terima kasih telah membaca artikel

Diundang Tim Pengkaji UU ITE, Pakar Hukum Pidana-Siber Beri Masukan Ini