Disnaker Jamin Upah 109 Buruh Pabrik yang Positif COVID-19 Dibayar

Bandung

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung memastikan upah 109 karyawan PT Fengtay yang positif COVID-19 dibayar oleh pihak perusahaan. Apabila tidak dibayar pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada perusahaan.

Sebelumnya, sebanyak 109 karyawan pabrik sepatu yang berada di Kecamatan Pameungpek, Kabupaten Bandung itu terkonfirmasi positif COVID-19. Mereka pun tengah melakukan isolasi mandiri dan sebagian kecilnya dirawat di rumah sakit.

“Dari sisi ketenagakerjaannya, selama 14 hari ke depan mereka tetap akan mendapatkan upah penuh sesuai dengan surat edaran kementerian tenaga kerja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Rukmana di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (25/5/2021).

Lanjut Rukmana, pihaknya akan memantau proses pengupahan kepada karyawan pabrik sepatu tersebut. Apabila tidak dibayarkan, pihaknya akan mengajukan kepada pengawas dari Kementerian Disnakertrans.

“Bagi perusahaan yang tidak membayar akan diajukan ke pengawas. Itu sudah berlaku. Dan saya pastikan perusahaan tersebut tidak mungkin tidak membayar,” katanya.

Tegas Rukmana, dirinya membuka diri apabila ada karyawan yang tidak menerima upah sesuai. Ia meminta agar karyawan langsung menghubungi pihak Disnaker.

Meski demikian, Rukmana menjelaskan akan memastikan terlebih dahulu dari mana karyawan tersebut tertular bersama Dinas Kesehatan. Sejauh ini, pihaknya memperkirakan banyak karyawan yang tertular ketika menghabiskan waktu saat libur lebaran.

“Dan mungkin apabila tidak terpenuhi maka laporkan kepada kami, asal jangan pura pura sakit karena banyak juga yang seperti itu,” tegasnya.

(mud/mud)

Terima kasih telah membaca artikel

Disnaker Jamin Upah 109 Buruh Pabrik yang Positif COVID-19 Dibayar