Dishub Bekasi: Ganjil-Genap Berlaku di 3 Titik Gerbang Tol ke Jakarta

Bekasi

Kebijakan ganjil-genap (gage) untuk kendaraan bermotor roda empat tak hanya berlaku di DKI Jakarta, tapi juga di Kota Bekasi, Jawa Barat. Ganjil-genap di Kota Bekasi berlaku di 3 titik gerbang tol menuju Jakarta.

“Di Gerbang Tol (Bekasi) Timur, (Gerbang Tol Bekasi) barat 1 dan 2,” ujar Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Teguh Indrianto ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (6/8/2020) malam.

Teguh mengatakan, kebijakan ganjil-genap tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang mengarah ke Jakarta. Ganjil-genap tidak berlaku untuk koridor ke arah Bekasi.

Ganjil-genap di Kota Bekasi diberlakukan pada Hari Senin hingga Jumat itu terdiri dari 2 sesi. Sesi pertama pada pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sementara sesi kedua pada sore hari 16.00-21.00 WIB.

Lihat sumber gambar di Instagram

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan kebijakan ini mulai diterapkan mengikuti ketentuan selanjutnya dari Pemprov DKI Jakarta.

“(Peraturan ganjil-genap) Berlaku sekarang sampai ada ketentuan lagi dari Pemda DKI Jakarta,” imbuh Teguh.

Teguh menyebut aturan ini berlaku persis seperti saat berlakunya ganjil-genap sebelum pandemi COVID-19.

Untuk diketahui, penindakan ganjil-genap di DKI Jakarta sendiri ditunda hingga akhir pekan. Polisi masih memperpanjang masa sosialisasi terkait penindakan ganjil-genap, lantaran masih banyak pengendara yang melanggar dan mengaku tidak mengetahui jika ganjil-genap telah diberlakukan kembali.

Ganjil-genap di Jakarta berlaku pada Senin hingga Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Ganjil-genap diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI.

(isa/mea)

Terima kasih telah membaca artikel

Dishub Bekasi: Ganjil-Genap Berlaku di 3 Titik Gerbang Tol ke Jakarta