Disebut Tak Layak Selenggarakan Pilkada, KPU Ungkit Apresiasi MK

Jakarta

Mahfud Md menilai KPU tak layak jadi penyelenggara Pilkada. KPU merespons pernyataan Mahfud.

“Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 2015. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada detikcom, Senin (8/7/2024).

Idham juga menanggapi pernyataan Mahfud yang meminta pergantian seluruh komisioner KPU. Idham mengatakan saat ini tahapan Pilkada 2024 berjalan semestinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam pertimbangan hukum Putusan PHPU Pilpres, Mahkamah Konstitusi mengapresiasi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” jelas Idham.

“Saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional berjalan sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh KPU dalam Lampiran Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan saat ini juga penyelesaian tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Legislatif berjalan lancer,” tuturnya.


ADVERTISEMENT

Ketika ditanya terkait tudingan bahwa setiap komisioner KPU memiliki 3 mobil dinas mewah dan penyewaan jet untuk dinas, Idham hanya mengatakan KPU kini fokus menyelenggarakan Pilkada 2024.

“KPU kini fokus selenggarakan Pilkada Serentak Nasional 2024 dan meningkatkan antusiasme partisipasi pemilih atau publik. Pilkada Serentak Nasional 2024 merupakan agenda nasional yang harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan harapan publik Indonesia. Oleh karena itu, KPU mengintensifkan agar KPU di daerah dapat melakukan konsolidasi internal dan eksternal organisasi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Mahfud Md menyorot pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang terlibat kasus asusila. Mahfud menilai KPU tak layak jadi penyelenggara Pilkada.

“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pulkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” tulis Mahfud melalui akun X miliknya.

(isa/tor)

Terima kasih telah membaca artikel

Disebut Tak Layak Selenggarakan Pilkada, KPU Ungkit Apresiasi MK