Dirut-Dirkeu Tersangka, PT Amarta Karya Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi

Jakarta

KPK menetapkan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. Corporate Secretary PT Amarta Karya (Persero) mendukung KPK usut dugaan korupsi.

“Manajemen mendukung KPK karena telah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Amarta Karya (Persero) pada Proyek periode tahun 2018-2020 tersebut,” ujar Corporate Secretary Brisben Rasyid, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).

Ia menegaskan manajemen perusahaan yang saat ini menggantikan posisi Pejabat Direksi periode 2017-2020 akan berkomitmen dan mendukung penuh Program Anti Korupsi. Ia juga memastikan serta bersikap terbuka dan kooperatif kepada KPK dalam pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.


“Perusahaan meyakinkan kepada para Pemangku Kepentingan bahwa proses bisnis perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dengan terus meningkatkan penerapan Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan selaras dengan akhlak sebagai core values Perusahaan,” tuturnya.

Ia juga menyebut kasus ini sebagai pembelajaran bagi PT Amarta Karya (Persero) di dalam Tata Kelola Perusahaan yang baik.

“Sehingga diharapkan PT Amarta Karya (Persero) menjadi perusahaan yang bersih, sustainable dan memiliki daya saing,” pungkasnya.

Dirut- Dirkeu PT Amarta Karya Jadi Tersangka Korupsi

Diketahui sebelumnya KPK menetapkan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. KPK mengatakan hanya Trisna yang baru ditahan.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka TS untuk 20 hari pertama dimulai 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023 di Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Tanak menyebutkan tersangka lainnya, yakni Catur Prabowo, belum ditahan. Tanak mengingatkan Catur untuk kooperatif hadir di pemeriksaan berikutnya.

“KPK mengingatkan tersangka CP agar hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya dari tim penyidik,” ujarnya.

Duduk perkara. Simak di halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Dirut-Dirkeu Tersangka, PT Amarta Karya Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi