Dirut Dipanggil Polda Metro, Telkomsel Pastikan Komitmen Ikuti Aturan

Jakarta

Penyidik Subdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil petinggi Telkomsel dan Telkom terkait dugaan korupsi. Dua orang yang dipanggil akan dimintai keterangan sebagai saksi.

“(Pemanggilan terkait) masalah penyelewengan anggaran. Ini kita masih dalami semua karena Subdit Tipikor Krimsus yang akan dalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

Informasi yang diperoleh, dua orang yang dipanggil adalah Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Dirut PT Telkom, Edi Witjara. Keduanya diminta memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (27/5) mendatang.

Yusri menyampaikan penyidik saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran untuk peminjaman SIM card PT Telkom pada 2018 lalu. Yusri menyebut, nilai proyek tersebut mencapai ratusan miliar.

“Rp 300 miliar,” ungkap Yusri.

Kedua petinggi Telkomsel ini dipanggil atas laporan polisi dengan masing-masing bernomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, untuk Setyanto Hantoro dan laporan polisi bernomor B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, sebagai dasar pemanggilan terhadap Edi Witjara.

Dalam keterangan laporan polisi tersebut, keduanya bakal dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan tindak korupsi pada pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel. Dugaan korupsi pada kasus tersebut disebut telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Ya laporan polisi udah masuk ini masih didalami lagi oleh tim. Rencana memang hari Kamis, yang terlapor akan kita undang untuk klarifikasi ke Krimsus Polda Metro,” pungkas Yusri.

Tanggapan Telkomsel

Dihubungi terpisah, Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin mengatakan pihaknya masih mempelajari dokumen terkait panggilan tersebut.

“Saat ini kami kami masih mempelajari berkas atau dokumen panggilan yang dimaksud,” ujar Denny Abidin dalam keterangan persnya.

Denny Abidin menyampaikan pihaknya mendukung proses hukum sebagai komitmen tata kelola perusahaan yang baik.

“Sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG), Telkomsel siap mendukung proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” imbuh Denny Abidin.

(mei/fjp)

Terima kasih telah membaca artikel

Dirut Dipanggil Polda Metro, Telkomsel Pastikan Komitmen Ikuti Aturan