
Direvisi, Layanan Take Away Restoran-Kafe di Bekasi Boleh 24 Jam

Bekasi –
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi merevisi Maklumat Wali Kota mengenai jam buka tempat usaha di Bekasi. Revisi tersebut terkait diizinkannya restoran dan kafe melayani bungkus (take away) lebih dari pukul 18.00 WIB.
Revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6068/Setda.TU ditekankan pada pelayanan take away. Padahal maklumat sebelumnya disebutkan restoran dan kafe hanya boleh melayani konsumsi di tempat (dine in) maupun take away sampai pukul 18.00 WIB.
“Rumah makan atau restoran atau usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in, makan di tempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 18.00 WIB, dikecualikan take away dan drive thru diperbolehkan 24 Jam,” demikian bunyi poin 2 huruf c seperti yang dilihat detikcom, Selasa (6/10/2020).
Selebihnya, sejumlah tempat hiburan malam, tempat olahraga, dan tempat permainan anak tetap hanya boleh buka hingga pukul 18.00 WIB. Jam operasional pasar tradisional dan swalayan juga sampai 18.00 WIB.
“Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Untuk jalan protokol tidak diperbolehkan ada pedagang kaki lima,” demikian bunyi poin 3 huruf C.
Pemkot Bekasi juga merevisi masa berlaku aturan ini. Sebelumnya, kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha diterapkan dari 2-7 Oktober, kini diperpanjang.
“Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2020,” demikian bunyi poin 5.
Berikut poin-poin Maklumat Wali Kota Bekasi:
1. Pelaksanaan Ibadah Berjamaah
Agar dalam pelaksanaan ibadah bagi umat muslim dan non-muslim, dapat diperhatikan protokol kesehatan sebagai berikut:
a. Membawa alat berupa alas untuk beribadah (sajadah) masing-masing saat melakukan salat di masjid
b. Mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan setelah melakukan masuk ke dalam tempat ibadah
c. Menggunakan masker apabila akan melakukan ibadah di tempat ibadah
d. Menerapkan physical distancing dalam pelaksanaan ibadah di tempat ibadah
e. Kepada para pengurus tempat ibadah, agar selalu menyampaikan pengumuman/imbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19) secara rutin kepada seluruh jamaah
f. Melakukan peningkatan pembersihan tempat ibadah dan menyediakan sabun/sanitizer di area-area tempat ibadah
2. Tempat Fasilitas Usaha Jasa Kepariwisataan serta Hiburan
Waktu operasional untuk semua usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kategori hiburan umum diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WIB s.d 18.00 WIB, di antaranya:
• Kelab malam/diskotek
• Bar
• Karaoke
• Pub
• Biliar
• Panti pijat/refleksi/spa
b. Arena permainan anak/gelanggang permainan mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB
c. Rumah makan/ restoran/ usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in, makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 18.00 WIB, dikecualikan take away dan drive thru diperbolehkan 24 jam
d. Untuk jasa penyelenggaraan acara/MICE/gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan box
e. Gelanggang olahraga/pusat kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB
f. Semua kegiatan pada poin a sampai dengan poin e agar tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai berikut:
• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala
• Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha
• Sosialisasi Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung
• Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50% dari kapasitas normal
• Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional
• Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali
• Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing
• Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk 37,3°C
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan
3. Pasar Tradisional dan Pasar Swasta
a. Pembatasan jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB
b. Pedagang kaki lima (PKL) pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari dan agar menempati Los dalam Pasar setiap hari dimulai Pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB
c. Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Untuk jalan protokol tidak diperbolehkan ada pedagang kaki lima
d. Pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan, sebagai berikut:
• Para pengelola dan pengawas pasar tradisional/ swasta bekerjasama dengan rukun warga pedagang pasar melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin/terjadwal
• Tetap memfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online
• Melakukan physical distance measure dengan menjaga jarak minimal 1 meter antar orang
• Wajib menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan pada saat melakukan aktifitas jual beli
• Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer
• Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat
• Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha
4. Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa
a. Terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00 WIB dengan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan.
b. Untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya yang memiliki izin usaha 24 jam, tidak berlaku tetapi diberlakukan jam operasional dimulai pukul 09.00 sampai 18.00 WIB
c. Untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan, sebagai berikut:
• Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan thermal gun
• Menggunakan masker
• Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
• Melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan
• Memperhatikan physical distance measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 (satu) meter antar orang
• Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service
• Menggunakan pembatasan/partisi (flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain)
• Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik
• Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan disinfektan
• Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha
5. Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2020.
(isa/jbr)
Direvisi, Layanan Take Away Restoran-Kafe di Bekasi Boleh 24 Jam
