
Dipecat karena Ikut KLB, Eks Ketua DPC Kembali Gugat AHY

Jakarta –
Mantan Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha kembali menggugat Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia tidak diterima dipecat AHY karena menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera utara (Sumut).
Gugatan pertama dilakukan pada Maret 2021 dengan permintaan ganti rugi Rp 5 miliar. Namun gugatan itu ditolak dengan vonis mengabulkan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut dan menyatakan PN Jakpus tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Dua bulan berlalu, Yulius kembali mengajukan gugatan. Kali ini ia meminta ganti rugi Rp 1,8 miliar. Berikut petitium lengkap Yulius:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat terbukti telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
3. Menyatakan dan menetapkan Surat Keputusan Tergugat/Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 37/SK/DPP.PD/IV/2021 tanggal 19 April 2021 Tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Saudara Yulius Dagilaha tidak sah, batal dan tidak memiliki kekuatan hukum.
4. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 37/SK/DPP.PD/IV/2021 tanggal 19 April 2021 Tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Saudara Yulius Dagilaha.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai sekaligus dan seketika, sebesar Rp. 1.841.522.800(satu miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
6. Menyatakan putusan dapat di laksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi (Uitvoerbarr bij voorrad).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per hari apabilah terlambat melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sebagaimana diketahui, Yulius yang juga Ketua DPRD Halut itu menggugat AHY dipecat dan digantikan oleh Lazarus Simon. AHY memecat Yulius karena ia menghadiri KLB PD Deli Serdang. Yulius tidak terima. Dalam permohonannya, Yulius meminta AHY membatalkan SK pemecatan dan membayar kerugian.
(asp/gbr)
Dipecat karena Ikut KLB, Eks Ketua DPC Kembali Gugat AHY
