Dinilai Lakukan Kebohongan Publik Saat Kampanye, Risma Diadukan ke Polisi

Surabaya

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diadukan seorang pengacara bernama Abdul Malik ke Polda Jatim. Pengaduan ini dibuat karena Malik menilai Risma melakukan sejumlah kebohongan publik dan pelanggaran Pemilu.

Saat ditemui di Polda Jatim, Malik mengatakan Risma melakukan sejumlah pelanggaran pemilu saat mengkampanyekan calon Wali Kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi.

“Tujuan kami memberikan satu legal opini kepada Dir (penyidik), khususnya tentang masalah-masalah video yang diunggah oleh Risma dan berita-berita yang dilakukan oleh Irvan (Irvan Widyanto, Plt Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya), dalam legal opini tertera di situ ada kebohongan publik,” kata Malik di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (2/11/2020).

Malik pun merinci beberapa tindakan Risma yang dinilai merupakan kebohongan publik. Mulai dari menyebut Eri sebagai anaknya, hingga mempermasalahkan kampanye Risma yang dianggap tidak berizin. Sementara itu, Plt Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan Risma sudah mengajukan izin cuti kepada Gubernur Jatim dengan nomor surat 850/9197/436.8.5/2020. Namun Malik yakin kampanye tersebut menyalahi aturan.

“Yang pertama Risma mengatakan bahwa Eri anaknya, yang kedua bahwa dia mengatakan Irvan sudah dapat izin, padahal izinnya belum turun dari gubernur. Jadi kebohongan publik itu yang kami laporkan,” ungkap Malik.

“Selanjutnya kami serahkan proses ini kepada Polda Jawa Timur karena Bawaslu sepertinya lambat karena pengalamannya Risma dipanggil tidak datang. Kalau ini diproses di kepolisian mudah-mudahan nanti Risma taat hukum,” tambahnya.

Tak hanya itu, Malik juga mempermasalahkan sejumlah perkataan Risma yang dinilai provokatif.

“Yang ketiga, kalimat Risma itu yang sangat memprovokatif, provokator, jadi melebihi Tuhan. Nanti 10 tahun ini tidak dipimpin anaknya, nanti Surabaya ini akan hancur lebur. Nah kalimat itu yang kami selaku praktisi hukum, tidak layak, tidak pantas diucapkan oleh Risma sebagai wali kota,” ujar Malik.

Di kesempatan yang sama, Malik juga meminta Risma mundur dari jabatan Wali Kota Surabaya saat mengkampanyekan Eri. Malik tak ingin Risma memanfaatkan fasilitas negara dan menggerakkan ASN.

“Saya minta Risma itu kalau bisa, kalau dia itu mendukung Eri, dia mundur-lah. Karena bulan 2, Februari 2021 ini dia sudah habis masanya. Lebih baik dia konsentrasi kemenangan ke Eri. Biar dia tidak ada opini di masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Paslon nomor 1 ini menggunakan fasilitas-fasilitas negara, menggerakkan ASN,” kata Malik.

Terima kasih telah membaca artikel

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik Saat Kampanye, Risma Diadukan ke Polisi