Dilaporkan ke KPK soal Korupsi Dana COVID, BPBD Sumbar Angkat Bicara

Padang –
Enam anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Rp 7,63 Miliar dalam penanganan Covid-19 di BPBD Sumatera Barat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta. Kepala Badan Pelaksana BPBD Sumbar, Erman Rahman merespon laporan itu.
Erman, menyatakan sangat menghormati langkah yang dilakukan sejumlah wakil rakyat tersebut. Ia memastikan pihaknya sudah menjawab dan menindaklanjuti semua hal yang jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam hal penanganan Covid-19 di daerah itu.
“Saya sangat menghormati dan menghargai apa yang dilakukan bapak-bapak anggota dewan itu. Namun perlu kami sampaikan bahwa, semua yang berkaitan dengan temuan BPK sudah ditindaklanjuti,” kata Erman kepada detikcom.
Menurut Erman, BPBD sudah menghubungi pihak-pihak yang terkait dengan temuan BPK tersebut untuk penyelesaian persoalan tersebut
“Semuanya sudah kita tindak lanjuti dan sedang proses. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, sudah ditindaklanjuti. Semua temuan dan rekomendasi dari BPK, sudah ditindaklanjuti,” katanya.
Senin (24/5/2021) siang, sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Senin (24/5/2021) siang. Mereka melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Rp 7,63 Miliar dalam penanganan Covid-19 di daerah itu.
“Yang kita laporkan ini berdasarkan hasil pemeriksan BPK Perwakilan Sumatera Barat, dimana dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020, BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan 7,63 miliar dalam penangaan Covid,” kata Hidayat, salah seorang anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Gerindra kepada wartawan.
(aik/aik)