Digugat Hadi Pranoto Rp 150 T, Muannas Alaidid: Pengalihan Isu

Jakarta

Hadi Pranoto, pria yang saat ini ramai dibicarakan karena mengklaim memiliki ‘obat Corona’ menggugat CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat senilai Rp 150 triliun. Muannas pun menganggap gugatan itu pengalihan isu belaka.

“Iya komentar kita, pertama, bahwa (gugatan Rp 150 triliun) itu tidak ada dasar hukum. Iya sekalian itu hak, itu ada dasar hukumnya. Jadi tuntutan (Rp 150 triliun) itu hanya mengalihkan isu aja dari persoalan pokoknya, sengaja memilih angka bombastis,” kata Muannas saat dihubungi, Minggu (9/8/2020).

Muannas mengungkapkan Hadi Pranoto mencari perhatian publik. Sebab, lanjutnya, Hadi melakukan kebohongan publik karena mengklaim memiliki obat penyembuh virus Corona.

“Iya lah pengalihan isu aja lah karena (gugatan Rp 150 triliun) nggak ada dasar hukumnya. Coba rincikan, saya menimbulkan kerugian pada sampai angka itu, bagaimana cara dia membuktikan,” lanjutnya.

“Kalau mempermalukan itu, menuntut orang tanpa dasar Rp 145 triliun, itu mempermalukan. Dia (Hadi Pranoto) bukan profesor, ngaku profesor. Bukan dokter, ngaku dokter, bukan ahli mikrobiologi, ngaku ahli mikrobiologi, gitu lho, ya kan. Mempermalukan itu, bukan saya,” pungkas Muannas.

Sebelumnya, Hadi Pranoto mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hadi menuntut CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid senilai Rp 150 triliun.

Dalam salinan permohonan berkas gugatan yang dilihat detikcom, Minggu (9/8/2020), Hadi selaku penggugat merasa telah dirugikan secara langsung dan tidak langsung berupa materil dan immateril. Berikut rinciannya:

Materil
a. Produk yang siap edar Rp 10.000.000.000
b. Produk yang tidak jadi produksi/diedarkan Rp 1.000.000.000.000

Nonmateril
a. Dipermalukan di depan umum Rp 100.000.000.000.000
b. Menjadi tertekan/gangguan mental berakibat kesehatan Rp 40.000.000.000.000
c. Akibat teror terhadap keluarga Rp 8.990.000.000.000

Gugatan ini didasarkan bahwa pernyataan Hadi dalam wawancara dengan Anji disebut telah salah dimaknai oleh Muannas. Atas hal itu, Muannas kemudian melaporkan Hadi ke polisi.

“Akibat perbuatan melawan hukum yang telah disebutkan di atas maka dapat diajukan terhadap tergugat suatu onrechtmatige dead dan schadevergoeding karena adanya suatu perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Pasal 1365 KUHPerdata telah mengakomodasi ketentaun tersebut: Setiap orang berhak menuntut rugi atas suatu perbuatan melawan hukum yang merugikannya. Selengkapnya pasal 1365 KUHPerdata berbunyi ‘Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian’,” demikian isi dalam surat permohonan gugatan tersebut.

Adapun petitum yang diajukan oleh Hadi, sebagai berikut:

I. Mengabulkan gugatan seluruhnya
II. Menyatakan sita jaminan berharga
III. Menyatakan penggugat adalah warga negara yang perlu mendapatkan perlindungan hukum
IV. Menghukum tergugat Muanas Alaidid membayar secara tunai kepada penggugat sejumlah RP 150.000.000.000.000,- (seratus lima puluh triliun rupiah) atau setara dengan USD 10 miliar)
Materil
a. Produk yang siap edar Rp 10.000.000.000
b. Produk yang tidak jadi produksi/diedarkan Rp 1.000.000.000.000

Nonmateril
a. Dipermalukan di depan umum Rp 100.000.000.000.000
b. Menjadi tertekan/gangguan mental berakibat kesehatan Rp 40.000.000.000.000
c. Akibat teror terhadap keluarga Rp 8.990.000.000.000
VI. Menghukum sampai dengan keturunan ke-8 (delapan) tergugat Muanas Alaidid melanjutkan pembayaran kerugian jika belum cukup jumlah RP 150.000.000.000.000,- (seratus lima puluh triliun rupiah) atau setara dengan USD 10 miliar)
VII. Menghukum tergugat membayar biaya perkara

Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Hadi Pranoto, Tonin Tachta, pada hari ini. Tonin sudah mengajukan berkas permohonan gugatan dan melakukan pembayaran tetapi belum mendapatkan penomoran dari PN Jakbar.

“Sudah diajukan, tinggal dapat nomor dari PN Jakbar,” kata Tonin saat dimintai konfirmasi.

(dwia/dwia)

Terima kasih telah membaca artikel

Digugat Hadi Pranoto Rp 150 T, Muannas Alaidid: Pengalihan Isu