Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Izin 1 Kafe di Palembang Dicabut

Jakarta

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan mencabut izin Kafe RD yang diduga oleh polisi menjadi lokasi peredaran narkoba. Pencabutan izin berdasarkan temuan polisi saat melakukan penindakan.

“Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, saya perintahkan Dinas DPMPTSP untuk pencabutan izin usaha terhadap kafe tersebut,” kata Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa seperti dilansir Antara, Senin (13/9/2021).

Berdasarkan temuan polisi, kata Dewa, kafe yang juga klub malam di Jalan Perindustrian 2, Kecamatan Sukarame itu, terbukti secara sengaja melakukan pelanggaran aturan PPKM Level 3.

Kafe yang berada di kawasan Kampung Baru itu beroperasi di luar batas jam operasional hingga dini hari. Padahal selama masa PPKM hanya boleh buka maksimal pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen, per meja hanya 60 menit makan di tempat.

Bahkan dalam aturannya untuk kafe yang tidak memiliki ruang terbuka sama sekali tidak diperbolehkan menerima makan di tempat, melainkan dibawa pulang dan wajib masker dan jaga jarak.

“Kami serahkan sepenuhnya dengan aparat yang berwajib untuk memproses konstruksi hukumnya,” ujar Dewa.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang Mustain mengatakan sesuai arahan dari Sekretaris Daerah segera proses pencabutan izin usaha kafe tersebut.

“Diproses untuk pencabutan izinnya,” kata dia.

Mustain menegaskan pada prinsipnya setiap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha tentunya akan mendapat perlakuan yang sama.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Terima kasih telah membaca artikel

Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Izin 1 Kafe di Palembang Dicabut