Diduga Cemari Udara, KLHK Setop Sementara Perusahaan Batu Bara di Sumsel

Jakarta

Tim Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan dan menyegel kegiatan PT RMK-E di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (27/9). Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara akibat kegiatan stockpile batubara.

“Langkah pengenaan sanksi administratif ini dilakukan untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. PT RMK-E merupakan perusahaan yang bergerak di bidang stockpile batu bara,” jelas Direktur Jenderal Gakkum, KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9/2023).

Ia memaparkan berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan hasil pengukuran kualitas udara, kegiatan PT RMK-E melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM10 dan PM 2.5. Selain itu juga ada pelanggaran terhadap perizinan lingkungan. Hal ini tentu merugikan lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar kegiatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, untuk melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, kami menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan melalui Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah No. SK.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023. Perusahaan diwajibkan menghentikan sementara usaha dan/atau kegiatan dan memperbaiki upaya pengelolaan lingkungannya.

“Apabila Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah tersebut tidak dilaksanakan PT RMK-E, upaya selanjutnya yang akan kami lakukan yaitu pengenaan pemberatan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin. Bahkan kami akan melakukan penegakan hukum pidana, maupun gugatan perdata,” tegas Rasio Ridho Sani.

Sementara itu, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK, Ardyanto Nugroho menyatakan Gakkum KLHK berkomitmen penuh untuk menegakkan sanksi administratif terhadap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan lingkungan yang telah dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup.

“Dirjen Gakkum KLHK sudah memerintahkan kami untuk melakukan pengawasan lebih lanjut pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap sanksi yang telah diberikan. Komitmen pemenuhan kewajiban sanksi administratif akan menjadi dasar kami dalam penentuan langkah hukum selanjutnya,” terang Ardyanto.

(anl/ega)

Terima kasih telah membaca artikel

Diduga Cemari Udara, KLHK Setop Sementara Perusahaan Batu Bara di Sumsel