Didatangi 4 Juta Wisatawan per Tahun, Pangandaran tak Punya Pengolahan Tinja

Pangandaran

Pengelolaan limbah rumah tangga atau kakus di Kabupaten Pangandaran belum diurus maksimal oleh pemerintah daerah. Masyarakat Pangandaran kerap kesulitan untuk mendapatkan pelayanan sedot tinja rumah tangga.

Dinas terkait baru sebatas memiliki kendaraan penyedot, sementara instalasi pengolahannya belum punya. Selain itu, Pemkab juga belum memiliki payung hukum sebagai landasan untuk menarik retribusi atau mengatur hal terkait lainnya.

“Makanya saat ini kami tengah menyusun pembuatan Perda (Peraturan Daerah) tentang pengelolaan kakus atau tinja di Kabupaten Pangandaran,” kata Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin, Sabtu (29/5/2021).

Asep mengatakan jika tak segera ditangani, urusan kakus ini akan menjadi masalah serius bagi Pangandaran. Apalagi Pangandaran merupakan daerah wisata, dimana setiap tahun ada sekitar 4 juta wisatawan yang datang dan buang kotoran. “Kalau tak segera diurus, ini akan jadi masalah besar. Makanya Perda ini menjadi salah satu Perda inisiatif DPRD,” kata Asep.

Dia menjelaskan pengaturan masalah limbah rumah tangga bukan hanya sekedar memberikan pelayanan dan berbuah retribusi atau pendapatan. Tapi jauh lebih penting dari itu adalah masalah kesehatan lingkungan.

“Ini tentang kesehatan lingkungan, bagaimana kita mengatur demi terciptanya lingkungan yang sehat. Kita ini daerah wisata, masalah kebersihan dan kesehatan lingkungan harus jadi prioritas,” kata Asep. Jika tak segera diatur kata Asep, pencemaran lingkungan akan terjadi, termasuk pencemaran sumber air tanah.

Hasil pemetaan masalah yang menjadi bagian dari penyusunan Perda, diketahui bahwa Pangandaran sebenarnya memiliki instalasi pengolahan limbah tinja di daerah Purbahayu Kecamatan Pangandaran.

“Tapi instalasi warisan Pemkab Ciamis itu sudah tak berfungsi. Padahal itu sangat penting, kita tak bisa menyedot dari septic tank, jika tak punya instalasi pengolahan,” kata Asep. Dia mengimbau agar Pemkab Pangandaran segera membangun instalasi pengolahan limbah.

Lebih lanjut Asep mengatakan kepadatan hotel dan hunian warga di area wisata pantai Pangandaran harus dibarengi sistem pengelolaan limbah yang benar. “Jangan sampai mencemari lingkungan. Mencemari laut dan mencemari air tanah, itu berbahaya,” kata Asep.

Di aturan yang sedang disusun hotel-hotel diwajibkan membuat instalasi pengolahan limbah sendiri. “Ya paling tidak ada IPAL komunal, yang penting sanitasi lingkungannya terjaga,” kata Asep.

Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pangandaran Tonton Guntari menyatakan apresiasi atas pembahasan Perda tersebut. “Tentu kami sangat mendukung. Ke depan kami memiliki payung hukum yang lebih jelas,” kata Tonton.

Dia mengakui belum adanya aturan, membuat pihaknya terhambat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait masalah limbah rumah tangga. “Kami punya 1 truk sedot tinja, tapi operasionalnya kurang maksimal,” kata Tonton.

Simak juga ‘Indahnya Panorama Pantai Sebrotan, Hidden Gem di Pangandaran’:

Cek Video di 20 Detik(.)com

(ern/ern)

Terima kasih telah membaca artikel

Didatangi 4 Juta Wisatawan per Tahun, Pangandaran tak Punya Pengolahan Tinja