Diberi Penghargaan KLHK 2019, Damianus Nadu Belum Terima Hadiahnya, Kenapa?

Jakarta –
Damianus Nadu sang penjaga hutan adat diakui negara sebagai pahlawan lingkungan. Dia pernah menerima penghargaan pada tahun 2019, namun hadiah berupa dana kegiatan belum juga diterimanya hingga 2022 ini.
Damianus Nadu adalah penerima Kalpataru Tahun 2021. Dia telah berjasa menjaga dan melestarikan Hutan Adat Pikul-Pengajid di Desa Sahan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Sebelumnya, dia juga menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas perjuangannya dalam pelestarian lingkungan hidup.
Sebagaimana diberitakan detikcom pada 28 November 2019 silam, Damianus menjadi satu dari sembilan orang penerima penghargaan kategori tokoh perhutanan sosial. Penghargaan diberikan oleh Menteri Siti Nurbaya Bakar dalam acara yang digelar di Auditorium Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta, kala itu.
Tiga tahun berlalu, ternyata hadiah yang dijanjikan berupa uang belum sampai ke tangan Damianus Nadu. Ini disampaikannya saat berbincang dengan detikcom via telepon, Rabu (9/2) pekan lalu.
“Di satu sisi, saya masih sangat kesal sekali kejadian pada tahun 2019 kemarin. Siapa yang sebetulnya bertanggung jawab? Apakah uang itu dikembalikan ke kas negara ataukah ada oknum tertentu (yang mengambil -red)?” kata Nadu.
Damianus Nadu (Dok pribadi)
|
Uang yang dijanjikan KLHK selaku pemberi penghargaan kepada Damianus itu sebesar Rp 50 juta sebagai dana program replikasi, ditambah Rp 5 juta sebagai uang akomodasi Damianus ke Jakarta. Hadiah Rp 50 juta itu belum juga cair meski Damianus sudah mengajukan proposal program kerja sebagai syarat pencairan hadiah itu, dia sampaikan ke pihak Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan.
“Menurut BPSKL Wilayah Kalimantan, saya harus buat proposal. Saya buatlah proposal itu dan saya serahkan,” kata Nadu. Dia merasa kecewa dan dibohongi karena tidak mendapat dana yang dijanjikan. Sebagai penerima penghargaan tertinggi dalam bidang lingkungan, yakni Kalpataru 2021, Damianus Nadu tetap hidup biasa saja sebagai peladang dan petani lokal.
“Saya juga tiap hari masih cari beras, tidak ada perubahan apa-apa,” kata dia.
![]() |
Kata KLHK
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK, Bambang Supriyanto, merespons hal yang dinantikan oleh Damianus Nadu, yakni dana yang dijanjikan KLHK untuk pemenang penghargaan tokoh perhutanan sosial tahun 2019.
Bambang Supriyanto menjelaskan setiap tokoh yang menerima penghargaan itu mendapat bantuan biaya perjalanan pulang-pergi, dana tunai Rp 5 juta, dan dana replikasi Rp 50 juta. Jadi, dana Rp 50 juta yang dinanti oleh Damianus itu memang benar ada, namun dana itu diperoleh lewat pengajuan proposal program replikasi. Seharusnya, dana itu cair pada 2020.
“Program replikasi untuk peningkatan nilai tambah ekonomi pada desa tersebut, atau replikasi pada desa sekitar yang diinisiasi oleh pemegang tokoh hutan sosial agar memberikan manfaat bagi warga desa lainnya,” kata Bambang saat dihubungi detikcom.
![]() |
Istilah ‘replikasi’ bermakna menggandakan kepeloporan tokoh penerima penghargaan supaya ada orang lain lagi yang punya kemampuan sama dengan tokoh yang telah menerima penghargaan tersebut. Harapan KLHK, ada ‘Damianus Nadu’ lain yang bisa muncul di Desa Sahang Kabupaten Bengkayang. Kegiatan replikasi itulah yang akan didanai dengan uang hadiah Rp 50 juta.
“Dasar replikasi adalah proposal. Kami akan bimbing penyusunan proposalnya kepada yang bersangkutan agar dananya dapat segera turun. Terima kasih,” tandas Bambang.
(dnu/dnu)