Diberhentikan dari Anggota DPR, Gugatan Renny Vs Gerindra Kandas

Jakarta

Gugatan Renny Astuti melawan Partai Gerindra tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Renny menggugat Gerindra karena diberhentikan sebagai anggota DPR dan digantikan Siti Nurizka Putri Jaya.

Kasus bermula saat anggota DPR Edhy Prabowo menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2019. Renny kemudian menggantikan Edhy di DPR hingga 2024.

Renny kaget karena diberhentikan pada April 2022 dan digantikan Siti. Pemberhantian itu kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden dengan mengeluarkan SK.


Tidak terima, Renny menggugat SK Presiden dan Gerindra ke PTUN Jakarta. Apa kata majelis?

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp 369.650,” kata ketua majelis Akhdiat Sastrodinata dalam putusan yang dilansir websitenya, Jumat (5/8/2022).

Duduk sebagai anggota majelis Muhammad Ilham dan Indah Mayasari. PTUN Jakarta menyebut penggantian antar waktu (PAW) itu dibuat atas dasar kesepakatan tertulis Renny dan Siti.

“Majelis hakim telah mencermati dan mempelajari Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik untuk menguji keabsahan terbitnya objek sengketa a quo, menurut hemat majelis hakim tidak terdapat pelanggaran ataupun tahapan penerbitan objek sengketa a quo yang bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana dalil Penggugat dalam gugatannya,” ujar majelis.

Kesepakatan tertulis pada 2019 itu berisi siap diganti dan dilakukan pergantian anggota setelah setengah masa jabatan. Namun Renny mengaku kesepakakatan itu dibuatnya di bawah tekanan.

“Surat-surat tertanggal 29 Oktober 2019 tersebut telah dicabut dan dianulir oleh Penggugat karena dibuat di bawah paksaan, tekanan, serta ancaman,” kata Renny dalam gugatan itu.

Adapun Gerindra menyatakan surat perjanjian Renny dengan Siti tanpa paksaan.

“Kesepakatan Penggugat dan Tergugat II Intervensi tersebut disepakati dan ditandatangani di hadapan Ketua dan Sekretaris Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, sebagai Mahkamah Partai Gerindra yang berwenang menyelesaikan perselisihan internal Partai Gerindra,” kata pihak Gerindra.

Sebelumnya, Juru bicara DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyebut proses pemberhentian Renny tidak hanya melibatkan partainya. Gerindra menghormati hak Renny yang menempuh jalur hukum.

“Kalaupun ada pihak yang berkeberatan, kami menghormati haknya untuk menempuh jalur hukum,” kata Habiburokhman dihubungi terpisah.

(asp/gbr)

Terima kasih telah membaca artikel

Diberhentikan dari Anggota DPR, Gugatan Renny Vs Gerindra Kandas