Di Paripurna DPR, PKS Minta Kemdikbud Cabut Draf Peta Jalan Pendidikan!

Jakarta –
Anggota DPR Fraksi PKS, Muzzamil Yusuf, mengkritik draf Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 yang tidak ada frasa agama. Muzammil menilai hal itu bertolak belakang dengan arah konstitusi.
Hal itu diungkapkan Muzzamil saat memberikan interupsi pada rapat paripurna DPR, Senin (8/3/2021). Muzammil memberikan catatan khusus terkait Peta Jalan Pendidikan.
“Aspek substansi yang ingin kami sampaikan adalah ketika awal peta jalan ini diajukan, konsep yang telah dibuat Kemendikbud, tidak sesuai dengan namanya. Arah Peta Jalan yang dari titik telat dan arahnya sudah tidak bertolak dari konstitusi dan berarah pada visi konstitusi. Yaitu Pasal 31 (3) yang merupakan produk dari reformasi,” kata Muzammil.
“Contoh yang saya maksudkan adalah ketika Mendikbud sebutkan dalam peta jalan itu profil pelajar Pancasila yang dikutip dari konstitusi dan UU Sisdiknas, hanyalah akhlak mulia dan aspek kecerdasan. Padahal UUD Produk Reformasi Pasal 31 (3) dan UU 2020-2023, jelas sekali mengutip lengkap amanat konstitusi yang berbunyi, pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa yang diatur dengan UU,” lanjutnya.
Dia khawatir jika draf itu terus berjalan akan menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat. Sebab, Peta Jalan Pendidikan itu disebut tidak menunjukkan semangat konstitusi dan UU Pendidikan.
“Catatan kami adalah, Kemendikbud dengan tim yang luar biasa sejak awal pembentukan Peta Jalan, telah keluar dari amanat. Kami khawatir, big mind, mindset dari pembuatan yang disebut dari perpres dari Peta Jalan (Pendidikan) ini memang sejak awal sudah tidak merujuk pada semangat konstitusi dan UU Pendidikan,” ujar Muzammil.
Untuk itu, Muzammil meminta pimpinan DPR mendesak Kemendikbud cabut Peta Jalan Pendidikan tersebut.
“Oleh karena bertentangan dengan teknis dan bertentangan dengan substansi, maka melalui forum ini kami minta untuk pimpinan DPR meminta Kemendikbud untuk mencabut peta jalan tersebut, karena secara teknis tidak diperintahkan oleh UU, bicara substansi bertentangan dengan konstitusi dan UU Pendidkkan Sisdiknas,” tuturnya.
Adapun bunyi visi pendidikan 2035 dalam draf yang menjadi sorotan yakni, ‘Visi Pendidikan Indonesia 2035. Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila’.
Penjelasan Kemendikbud
Kemendikbud merespons kritikan tersebut. Kemendikbud mengatakan Peta Jalan Pendidikan itu akan terus disempurnakan.
“Saat ini status Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 oleh Kemendikbud masih berupa rancangan yang terus disempurnakan dengan mendengar dan menampung masukan serta kritik membangun dari berbagai pihak dengan semangat yang sama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan untuk generasi penerus bangsa,” kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri kepada wartawan, Minggu (7/3).
(eva/gbr)