Deretan Kontroversi Sri Wahyumi yang Ngamuk Usai Ditangkap KPK Lagi

Jakarta

Sri Wahyumi Maria Manalip kembali menjadi tersangka KPK. Mantan Bupati Kepulauan Talaud itu lekat dengan kontroversi bahkan jauh sebelum berurusan dengan KPK.

Sri Wahyumi merupakan Bupati Kepulauan Talaud yang berada di Sulawesi Utara (Sulut) untuk periode 2014-2019. Namun belum tuntas masa jabatannya, Sri Wahyumi terjerat KPK pada 30 April 2019.

Apa saja kontroversinya?

1. Pelesiran Tanpa Izin ke AS

Sebelum berurusan dengan KPK, Sri Wahyumi pernah menuai kontroversi hingga dinonaktifkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tepatnya pada 14 Januari 2018, Gubernur Sulut kala itu Olly Dondokambey mengungkap kunjungan Sri Wahyumi ke Amerika Serikat (AS) tanpa izin. Buntutnya Sri Wahyumi dinonaktifkan.

“Iya sering ke luar negeri tidak lapor, saya juga tidak tahu sebagai gubernur. Ketahuannya waktu pimpinan MPR/DPR dan DPD berkunjung ke sana yang bersangkutan tidak ada padahal urusan perbatasan,” ujar Olly kepada detikcom, Minggu (14/1/2018).

Menurut Olly, Sri Wahyumi diketahui 2 kali berpergian ke luar negeri tanpa izin. Olly juga mengatakan jika Sri Wahyumi sering berpergian lama dan kadang hampir satu bulan lamanya. Kepergian Sri Wahyumi pertama kali diketahui selama 10 hari, sedangkan kepergian yang kedua diketahui hampir 1 bulan.

Olly pun tidak mengetahui dengan pasti Sri Wahyumi ke luar negeri dengan menggunakan dana dari mana. “Yang jelas kalau nggak pakai izin pakai dana pribadi,” ungkapnya.

Usut punya usut, Sri Wahyumi kala itu kemudian dinonaktifkan Kemendagri. Mendagri saat itu Tjahjo Kumolo menegaskan penonaktifan Sri Wahyumi terkait pelanggaran UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Atas penonaktifan itu, Sri Wahyumi mengaku dikriminalisasi. Dia mengaitkan penonaktifan ini dengan rencananya mengajukan cuti untuk tahapan pilkada.

“Kalau saya lihat, posisi saya sekarang ini, saya merasa saya ini dikriminalisasi,” ucap Sri Wahyumi.

Sri Wahyumi mengaku pergi ke AS pada Oktober-November 2017 hanya satu kali. Kata Sri Wahyumi, semestinya dia mendapatkan sanksi pada Desember 2017.

Buntut dari penonaktifan Kemendagri, Sri Wahyumi dicopot sebagai Ketua DPC PDIP Talaud. Sri Wahyumi lalu menyeberang ke Partai Hanura. “Beliau mengatakan siap memimpin Partai Hanura di Talaud,” kata Ketua DPP Hanura Benny Rhamdani.

Sri Wahyumi saat itu masuk ke Hanura kubu Manhattan atau yang mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang. “Saya juga tertarik dengan sosok Pak OSO. Saya melihat beliau ini tegas dan peduli dengan kader juga peduli dengan daerah perbatasan,” kata Sri Wahyumi.

Selanjutnya >>>

Terima kasih telah membaca artikel

Deretan Kontroversi Sri Wahyumi yang Ngamuk Usai Ditangkap KPK Lagi