Deretan Alasan Pemobil Kena Tilang Gage: Lupa Tanggal-Anggap Polisi Tak Jaga

Jakarta

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) di Jl RS Fatmawati Raya, Jakarta Selatan (Jaksel). Sejumlah mobil yang melanggar ganjil genap ditilang hari ini.

Pantauan detikcom di Jl Fatmawati, Senin (1/11/2021), polisi dan petugas Dishub tampak telah berjaga sejak pukul 08.13 WIB. Mereka memantau mobil yang melintas.

Polisi berjaga di Jl Fatmawati arah Blok M. Mobil-mobil berpelat tak sesuai aturan ganjil genap dari Jl RA Kartini arah Lebak Bulus maupun Jl Fatmawati arah Cinere langsung disetop polisi.

Pemobil yang melanggar diarahkan polisi untuk menuju pinggir jalan. Selanjutnya, mereka langsung ditilang.

Panit Tindak Satlantas Jaksel, Ipda Beni Muchtar, mengatakan sebagian pengemudi mobil merasa tak ada petugas yang berjaga di lokasi karena ganjil genap baru diterapkan lagi. Meski demikian, tilang tetap diberikan ke pelanggar ganjil genap.

“Dari pertama pemberlakuan gage, memang awalnya banyak yang ditilang. tapi seiring berjalannya waktu, biasanya nanti makin dikit. Karena ini baru diberlakukan,” ujar Beni saat ditemui.

“Biasanya orang ngerasanya mungkin belum ada petugas, petugasnya belum konsisten. Ternyata kita sudah ada. Kita tetap penindakan konsisten,” sambungnya.

Beni juga menyebut ada pengemudi yang mengaku lupa nomor pelatnya. Ada juga yang mengaku tidak tahu aturan ganjil genap karena berasal dari luar daerah.

“Hari ini masih banyak (yang ditilang). Tapi agak berkurang. Alasannya nggak tahu, dari luar daerah, lupa pelat nomor tidak sesuai tanggal,” imbuh Beni.

Diketahui, masa sosialisasi di 10 titik perluasan gage di Jakarta telah berakhir. Para pelanggar aturan gage akan diberi tilang.

Untuk informasi, ganjil-genap di Jakarta semula hanya berlaku di 3 titik saja, yakni Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, dan Jl Rasuna Said. Titik ganjil-genap ini pun diperluas ke 10 titik lainnya.

“Tiga belas kawasan ini akan berlaku mulai Senin 25 Oktober 2021,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10).

Berikut ini daftar lokasinya:

– Jl Sudirman
– Jl MH Thamrin
– Jl Rasuna Said
– Jl Fatmawati
– Jl Panglima Polim
– Jl Sisingamangaraja
– Jl MT Haryono
– Jl Gatot Subroto
– Jl S Parman
– Tomang Raya
– Jl Gunung Sahari
– Jl DI panjaitan
– Jl Ahmad Yani

Ganjil-genap ini berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Adapun pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan ganjil-genap tidak berlaku.

(drg/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

Deretan Alasan Pemobil Kena Tilang Gage: Lupa Tanggal-Anggap Polisi Tak Jaga