Denda Pelanggaran PSBB DKI Capai Rp 3 M, Ini Penjelasan Pemprov

Jakarta

Denda yang didapat di DKI Jakarta dari para pelanggar PSBB hingga kini sudah mencapai Rp 3 miliar. Pihak Satpol PP menyebut terus menerapkan denda agar disiplin masyarakat meningkat.

“Totalnya sudah Rp 3,17 miliar,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Perolehan denda PSBB transisi itu didapat dari 5 Juni hingga 13 Agustus 2020. Saat ini seluruh denda pelanggaran PSBB telah disetorkan ke kas daerah.

Arifin pun menjelaskan denda itu didapat dari pelanggaran penggunaan masker, pelanggar di tempat fasilitas umum. Selain itu, denda juga didapat kegiatan sosial budaya.

Menurutnya, dalam melakukan penindakan, pihaknya tidak bertujuan untuk mencari denda. Arifin mengatakan, denda tersebut diberikan untuk mendisiplinkan warga agar penyebaran COVID-19 tidak semakin masif.

“Jadi gini, tolong teman-teman lihat bahwa kita bukan kejar denda, kita ingin kejar efek jera, terus meningkatkan disiplinnya,” katanya.

(maa/maa)

Terima kasih telah membaca artikel

Denda Pelanggaran PSBB DKI Capai Rp 3 M, Ini Penjelasan Pemprov