
Demo UU Cipta Kerja di Bandung Berujung Ricuh, Ini Kata Said Iqbal

Jakarta –
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam unjuk rasa yang berujung ricuh di DPRD Jawa Barat. KSPI menekankan serikat pekerja akan melakukan aksi mogok untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja di pabrik masing-masing.
“Tidak ada hubungannya dengan KSPI dan 32 federasi serikat pekerja. Aksi dengan lokasi di dalam lingkungan pabrik,” katanya,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Said mengatakan untuk mencegah penularan virus Corona, buruh melakukan aksi di pabrik masing-masing. Serta diimbau untuk mengikuti protokol kesehatan.
“Kita masih fokus dalam mogok nasional, ini mogok nasional hanya istilah dalam bentuk unjuk rasa serempak di pabrik seluruh Indonesia secara nasional. Nanti kita lihat perkembangannya. Bisa saja nanti kita rapat lagi 32 federasi yang ada,” tutur Said.
“Sesuai yang kami katakan bahwa kita tetap menjalankan protokol COVID-19, kami nggak mau adanya klaster baru. Makanya dipilihlah di dalam gerbang pabrik, itu jelas instruksinya, harus dilakukan di dalam gerbang pabrik,” sambungnya.
Namun demikian, Said mengatakan pihaknya akan menyiapkan upaya hukum. Dia menyebut KSPI akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Selain opsi lanjutan adalah upaya hukum, kita menyiapkan gugatan pertama adalah tentang formil yang kita gugat, tidak sesuai prosedur, nggak melibatkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk buruh, rapatnya dari hotel ke hotel lain, pindah-pindah, paripurna dimajuin tanpa ada publik hiring, yang kayak gini kan harus diuji formil. Dan kalau ini dikabulkan semua isi undang-undang dibatalkan oleh MK. Kedua gugatan meteril, nanti kita lihat mana pasal yang dirugikan,” kata dia.
Demo UU Cipta Kerja di Bandung Berujung Ricuh, Ini Kata Said Iqbal
