Deja Vu Bos Indosurya Ditahan Polisi Lagi Usai Jadi Tersangka

Deja Vu Bos Indosurya Ditahan Polisi Lagi Usai Jadi Tersangka

Jakarta

Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Henry Surya sepertinya mengalami deja vu. Bagaimana tidak, Henry kini kembali ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh Bareskrim Polri.

Henry Surya kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Dittipideksus Bareskrim Polri dan langsung dilakukan penahanan. Padahal, Henry sebelumnya sempat bebas karena divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Henry awalnya disidik kasus dugaan penggelapan dana konsumen KSP Indosurya. Henry Surya dinyatakan bersalah, namun bukan termasuk tindak pidana.


Setelah bebas dari jeruji, Bareskrim kembali membuka penyelidikan baru yakni penipuan hingga TPPU. Dan pada akhirnya Henry Surya kini kembali masuk ke dalam penjara.

“Ini adalah tersangka atas nama HS,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023).

Kilas balik lebih jauh, Henry Surya juga sempat bebas dari tangkapan Bareskrim saat berkas perkaranya tak kunjung lengkap. Masa tahanan Henry Surya dan tersangka lainnya June Indria habis kala itu.

Namun, Bareskrim tak diam begitu saja. Mereka kembali membuat LP dan kembali menangkap keduanya hingga diproses di meja hijau.

Kena Pasal Pemalsuan Dokumen

Henry Surya tak hanya dijerat pasal TPPU. Henry Surya kini juga dijerat pasal pemalsuan surat dalam pendirian KSP Indosurya.

“Kami telah menemukan petunjuk bukti bahwa perbuatan atau koperasi Indosurya tersebut cacat hukum. Makanya kami menerapkan Saudara HS ini dengan Pasal 263 Pemalsuan Surat, 266 pemalsuan dalam pada otentik, dan Undang-Undang TPPU,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (16/3).

Whisnu mengatakan dana masyarakat yang dihimpun KSP Indosurya mencapai Rp 106 triliun. Namun koperasi itu mengalami gagal bayar dengan total kerugian sebesar Rp 15,9 triliun.

“Kami telah temukan beberapa pendapat keterangan saksi, di mana ada 21 saksi, baik dari karyawan, menkop, dari ahli, dari notaris bahwa perbuatan Saudara HS ini telah membuat seolah-olah koperasi itu adalah koperasi yang benar dan ternyata selama proses kegiatan tersebut mengumpulkan dana masyarakat yang kurang lebih jumlahnya Rp 106 triliun. Dan di tahun 2020 ternyata gagal bayar,” ujarnya.

“Dan hasil hitungan dari audit investigasi kerugian yang menjadi kerugian masyarakat totalnya sekitar Rp 15,9 triliun, apa yang disampaikan oleh Pak Karo Penmas bawah ini berbeda perkaranya dengan perkara yang terdahulu,” imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Terima kasih telah membaca artikel

Deja Vu Bos Indosurya Ditahan Polisi Lagi Usai Jadi Tersangka