Curhat Roy Suryo di Kasus Meme Stupa Jelang Diperiksa Hari Jumat

Jakarta

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Roy Suryo hari ini. Roy Suryo akan diperiksa kembali sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait postingan meme stupa Candi Borobudur.

Menanggapi pemanggilan dirinya itu, Roy Suryo mengungkapkan kekecewaannya lantaran ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Roy Suryo melapor lebih dahulu ke Polda Metro Jaya dibanding pelapor yang melaporkan dirinya.

Roy Suryo: Lapor Pertama Malah Jadi Tersangka

Seperti diketahui, Roy Suryo memang buru-buru lapor Polda Metro Jaya begitu menyadari postingan meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter @KRMTRoySuryo2 menuai kritikan.


Roy Suryo melaporkan akun yang disebutnya menyebarkan pertama meme stupa Candi Borobudur itu pada 16 Juni 2022. Ada tiga akun yang ia sebut pertama kali menyebarkan meme stupa.

Roy Suryo juga ancang-ancang meminta perlindungan saksi ke LPSK. Namun rekomendasi LPSK ditolak dan polisi menetapkannya sebagai tersangka.

“Tanggal 20 Juli 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengeluarkan rekomendasi perlindungan kepada saya selaku saksi pelapor, namun ternyata status saya malah naik jadi tersangka,” ujar Roy Suryo dalam keterangan persnya, Kamis (4/8/2022).

Roy Suryo: Tak Pernah Diklarifikasi Sebelumnya

Selang sehari setelah Roy Suryo lapor Polda Metro, organisasi Buddha, Dharmapala Nusantara melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro tetapi ditolak.

Baru kemudian 20 Juni 2022, pelapor Kevin Wu dan Kurniawan melaporkan Roy Suryo. Atas dua laporan tersebut, Roy Suryo mengaku dirinya tak pernah diklarifikasi sebelumnya.

“Jadi dua laporan mereka inilah yang diproses di Polda Metro Jaya hingga status kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan, tanpa saya pernah diklarifikasi sebelumnya,” ucapnya.

Baca di halaman selanjutnya: Roy Suryo jelaskan urutan postingan meme stupa.

Terima kasih telah membaca artikel

Curhat Roy Suryo di Kasus Meme Stupa Jelang Diperiksa Hari Jumat