Shopee Affiliates Program

Coba Kabur, Penculik yang Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Didor di Kaki!

Jakarta

Praditya Bayu (39), tersangka penculikan dan pencabulan kepada anak berkebutuhan khusus ditangkap di Jombang, Jawa Timur. Tersangka mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku bersikap tidak kooperatif saat penangkapan. Untuk itu, pihaknya ‘menghadiahinya’ dengan timah panas di kedua kaki korban.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan dan mencoba melarikan diri. Tim akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur kepada yang bersangkutan,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Saat ditampilkan dalam jumpa pers yang digelar di Polda Metro Jaya hari ini, pelaku duduk di sebuah kursi roda. Kedua kakinya tampak diperban imbas dari tindakan tegas terukur yang dilakukan petugas terhadap dirinya tersebut.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, penangkapan pelaku ini bermula dari aksi penggelapan gerobak bakso yang pernah dilakukan pelaku di Boyolali, Jawa Tengah.

Saat itu, pelaku yang telah menculik korban tersebut bekerja sebagai pedagang bakso di kota tersebut. Sebelum dirinya pergi ke Jombang, pelaku kemudian diam-diam menjual gerobak bakso milik bosnya itu seharga Rp 500 ribu.

Uang itu, lanjut Calvijn, yang nantinya digunakan sebagai modal pelarian ke Jombang, Jawa Timur.

Di saat bersamaan, pihak keluarga korban juga menyebarkan selebaran perihal hilangnya korban di media sosial. Calvijn mengatakan banyak masyarakat yang kemudian melihat kedua unggahan tersebut, dan menyadari kedua peristiwa tersebut saling berkaitan.

“Dua hal ini di media sosial ternyata melihat ada keterkaitan antara anak yang hilang dan keterkaitan dengan gerobak yang digelapkan. Tim kemudian melakukan pendalaman terkait informasi-informasi yang ada di lapangan dan di media sosial,” papar Calvijn.

Polisi kemudian memburu pelaku dan pada Rabu (30/9), pelaku beserta korban berhasil ditemukan di sebuah kos-kosan di daerah Jombang, Jawa Timur.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 76 di UU Nomor 35 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 330 KUHP tentang Penculikan, dan Pasal 332 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(mei/mei)

Terima kasih telah membaca artikel

Coba Kabur, Penculik yang Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Didor di Kaki!