Cekoki Miras Lalu Cabuli Gadis Remaja, 10 Pria di Kalsel Ditangkap

Jakarta

Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap 10 orang pria yang diduga mencabuli gadis remaja. Korban dicabuli secara bergilir dalam beberapa waktu.

Korban berinisial H (17). Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel AKBP Afri Darmawan mengatakan kejadian itu terungkap usai korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pamannya, lalu paman korban melaporkan ke Polres HSU pada 13 Mei 2021.

“Korban menerangkan kepada pelapor (Paman) bahwa korban telah disetubuhi oleh teman (Pacar) korban sebanyak 4 orang. Namun pamannya lupa nama-nama pelaku yang disebutkan oleh korban, karena pelapor mengetahui kejadian tersebut dari korban pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSU untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Afri kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).

Apri membeberkan pemerkosaan terhadap korban tidak dilakukan dalam satu waktu, melainkan beberapa kali sejak bulan April hingga Mei. Menurut Apri, mereka mencabuli korban di tempat tinggal para pelaku hingga di suatu sekolah.

“Rata-rata mereka berteman dulu korban dengan tersangka, kemudian ngobrol-ngobrol, dikasih minum miras gitu kemudian dilakukan dengan kelompok satu. Setelah berapa hari lagi nanti mungkin si tersangka melihat bahwa si korban itu terbiasa seperti itu maka teman berikutnya satu kelompok lagi mengerjai si korban dengan begini lagi,” ucap Apri.

Para pelaku itu adalah Mardani alias Atta (32), Ahmad Salman alias Angking (21), Aman alias Anjul (24), Antoni alias Ulak (20), Wandi alias Wandut (26), Hasanudin alias Anduy (25), Putra Ayu alias Iput (19), Sukri Ilhami (24), dan Arbani (23). Mereka semua diamankan di masing-masing rumahnya pada 13 Mei 2021 pukul 03.30 WIB.

“Untuk sementara (tersangka) 10 orang. Tapi terus kita kembangkan saksi-saksi yang lain dan temen-temen yang lain,” ujar Apri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(fas/idh)

Terima kasih telah membaca artikel

Cekoki Miras Lalu Cabuli Gadis Remaja, 10 Pria di Kalsel Ditangkap