Cek Rp 35,9 M yang Tercecer di Bandara Soetta Bakal Diserahkan Hari Ini

Jakarta –
Dompet berisi cek Rp 35,9 M yang tercecer di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ternyata milik pengusaha dari Jambi. Rencananya dompet tersebut bakal diserahterimakan hari ini.
“Rencana besok mau ada penyerahan itu. Tadi sama koordinasi sama AVSEC rencana besok mau ada penyerahan ke yang bersangkutan. Tapi yang bersangkutan masih cari tiket,” kata Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hariandja, kepada wartawan, Minggu (31/10/2021).
Untuk diketahui, penemuan dompet ini terjadi pada Jumat (29/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Dompet ini ditemukan oleh tim leader cleaning service bernama Halimah di Terminal 2E Bandara Soetta saat dia sedang melakukan tugasnya.
Dompet tersebut tergeletak di sebuah kursi ruang tunggu keberangkatan tanpa ada pemiliknya. Setelah itu, Halimah amankan dompet tersebut dan diberikan ke Avsec. Ternyata, pas dicek, dompet tersebut berisi cek senilai Rp 35,9 miliar dan terdapat juga lima buku tabungan beserta identitasnya.
Cleaning Service Penemi Cek Rp 35,9 M Naik Jabatan
Seorang cleaning service bernama Halimah (36)mengembalikan cek senilai Rp 35,9 miliar milik penumpang yang ia temukan di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta. Atas kejujurannya itu, Halimah mendapatkan promosi jabatan dari PT Angkasa Pura Solusi.
General Manajer KCBSH dan wilayah I PT Angkasa Pura Solusi, Toyib Fanani, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kejujuran Halimah. Karena itu, PT Angkasa Pura Solusi memberinya penghargaan dalam bentuk jangka panjang berupa promosi jabatan dan juga jangka pendek berupa uang.
“Yang lebih penting, yang membawa arti adalah yang jangka panjang itu adalah kenaikan level saya sudah janjikan dan sudah saya declare bahwa dari jabatan sekarang team leader menjadi supervisor. Artinya, naik satu tingkat atas kejujuran dan dedikasinya,” jelas Toyib kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (30/10/2021).
Toyib mengatakan administrasi kenaikan jabatan Halimah akan diproses pada Senin (1/11). Halimah akan menjalani masa percobaan selama 3 bulan di jabatan baru itu.
(fas/gbr)