Kemendagri Menangkan Sumut atas Polemik 4 Pulau dengan Aceh, Ini Alasannya
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Hal ini tertulis secara resmi berdasarkan lampiran Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan penentuan status administrasi empat pulau tersebut diputuskan setelah pihak Kemendagri bersama Pem…