Nazaruddin Bebas Murni Usai Terima Remisi 4 Tahun, Ini Kata KPK
Jakarta - M Nazaruddin resmi bebas murni usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Remisi 4 tahun 1 bulan yang diterima Nazaruddin disorot.KPK menyatakan tak pernah memberi status justice collaborator (JC) kepada eks Bendaraha Umum Partai Demokrat tersebut."KPK tak pernah menerbitkan status JC kepada yang bersangkutan. Karena dulu juga pernah kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) diajukan dan kita juga menolak," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang…