Kemendikbud Izinkan Sekolah Gunakan Dana BOS untuk Rapid Test Guru-Siswa
Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan sekolah menggunakan dana BOS untuk melakukan rapid test bagi guru dan peserta didik. Hal itu diizinkan selama sekolah memiliki ketersediaan dana bos."Tentang penggunaan dana bos untuk rapid test, itu dimungkinkan sepanjang dananya ada," kata Dirjen PAUD-Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri dalam telekonferensi Bincang Sore Kemendikbud, Kamis (13/8/2020).Jumeri mengatakan kepala sekolah dapat mengatur terkait pengadaan rapid test …