MS Aceh Vonis Bebas Pria Terduga Pemerkosa Keponakan
Banda Aceh - Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh memvonis bebas terdakwa DP, dalam kasus pemerkosaan akeponakan. DP sebelumnya divonis 200 bulan penjara.Persidangan ditingkat banding dipimpin ketua majelis Misharuddin dengan hakim anggota masing-masing M Yusar dan Khairil Jamal. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan menerima banding yang diajukan terdakwa dan membatalkan putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho nomor 22/JN/2020/MS.jth.Dalam putusannya, hakim MS Aceh menyatakan DP tidak terbukti bersalah…