Kembali Ditangkap, Eks Bupati Sri Wahyumi Gugat KPK
Jakarta - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip bebas pada awal Mei 2021 setelah menjalani masa pemidanaan untuk kasus korupsi pasar. Tapi, belum lama keluar, Sri ditangkap lagi oleh KPK untuk kasus korupsi jalan.Atas hal itu, Sri tidak terima dan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berikut petitum Sri dalam gugatan praperadilan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (6/5/2021):1. Mengabulkan permohonan Praper…