Tak Cukup Bukti, Penanganan Kasus Kades di Pasuruan Diduga Zina Dihentikan
Pasuruan - Penanganan kasus dugaan perzinaan antara kades perempuan dan perangkat desa di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dihentikan. Polisi tidak menemukan bukti yang cukup soal pidana perzinaan."Berdasarkan hasil gelar perkara, tidak cukup bukti dan unsur pasal yang dijeratkan tidak terpenuhi," kata Kapolsek Nguling AKP Zudianto, Senin (8/11/2021).Zudi menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan dengan cermat dan berhati-hati. Selain menggabungkan keterangan para saksi, pihaknya melakuk…