Polda Metro Ikuti Pedoman Jaksa Agung soal Rehabilitasi Pelaku Narkoba
Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan aturan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui proses rehabilitasi. Aturan itu mengatur sejumlah syarat rehabilitasi tersangka narkotika yang bisa direhabilitasi mulai dari tidak terlibat jaringan narkotika dan minim barang bukti.Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pihaknya sejalan dengan kebijakan dari Jaksa Agung tersebut. Salah satunya adalah perihal syarat tersangka …