Irwan Hermawan Tak Terbukti Lakukan TPPU di Kasus BTS Kemenkominfo
Jakarta - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, divonis 12 tahun penjara karena terbukti lakukan tindak pidana korupsi di proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Namun, Hakim menyatakan Irwan tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut."Menyatakan Terdakwa Irwan Hermawan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer dan subsider penuntut umum," kata h…
