Meski Mandek, Kominfo Tetap Berkomitmen Menyelesaikan Segera RUU PDP
Jakarta, – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) berpandangan bahwa penyelenggaraan pelindungan data pribadi merupakan urusan pemerintahan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika yang bertanggung jawab kepada Presiden.“Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah perlu berperan secara proporsional untuk menjamin dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” terang Ketu…