Syarat Dapat Restu Merger, Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia Diminta Kembalikan Frekuensi
Jakarta, – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi merestui merger Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia, dengan catatan mau mengembalikan frekuensi sebesar 2x5MHz FDD di spektrum 2,1Ghz, sebagai bentuk persetujuan prinsip penggabungan bisnis tersebut.Persetujuan prinsip yang telah ditandatangani oleh Menkominfo pada Jumat 5 November 2021 ini dilakukan demi menjaga keseimbangan industri.Dirjen Sumber Daya Pos dan Perangkat Informasi (SDPPI) Kominfo…