Kominfo Ancam Berikan Denda ke Platform Digital yang Terlibat Judi Online
JAKARTA, – Tidak hanya Internet Service Provider (ISP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga akan memberi sanksi ke platform digital terkait judi online.Kominfo terus melakukan upaya untuk memberantas judi online yang terus membelit masyarakat Indonesia dengan memutus akses konten hingga akarnya.Per 21 Mei 2024 kemarin, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan adanya hampir 2 juta konten judi online yang sudah mereka tangani.“Kominfo sudah men-takedown 1.904.246 kon…