Belum Terdaftar Sesuai Aturan, Clubhouse Terancam Alami Pemutusan Akses
Jakarta, – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan untuk setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) melakukan pendaftaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.Kewajiban pendaftaran itu mencakup PSE yang menyediakan mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percak…