4 Sanksi dalam Perda COVID-19 DKI, Tolak Vaksin Denda Rp 5 Juta!
Jakarta - Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang penanggulangan virus Corona COVID-19 resmi berlaku. Perda ini telah ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 12 November lalu dan mendapat nomor Perda Nomor 2 Tahun 2020."Sudah (ditandatangani), (Perda) Nomor 2 (Tahun 2020)," ucap Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).Berbagai kebijakan pun diatur dalam Perda tersebut. Salah satunya adalah pemberian sanksi denda bagi warga di DKI Jakarta yang sengaja meno…