Shopee Affiliates Program

Catat! 10 Titik Kawasan Khusus Sepeda Ditiadakan Pagi Ini

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta kembali akan menerapkan status PSBB total di Ibu Kota. Karena itu, pagi ini Pemprov DKI meniadakan kawasan khusus pesepeda.

10 titik yang ditiadakan Pemprov DKI itu tersebar di lima wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Peniadaan kawasan khusus pesepeda ini sebagai tindak lanjut pemberlakuan PSBB di Ibu Kota, yang mulai berlaku pada 14 September 2020.

“Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta, pelaksanaan kawasan khusus pesepeda mulai 13 September 2020 ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya pada Sabtu (12/9/2020).

Syafrin mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kebugaran diri. Dia beranggapan masyarakat tetap bisa berolahraga di dalam rumah masing-masing.

“Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran, untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing,” ucap Syafrin

Berikut 10 Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan mulai pagi ini:

Jakarta Pusat
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Benyamin Sueb

Jakarta Barat
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk

Jakarta Utara
1. Jl. Danau Sunter Selatan
2. Jl. Benyamin Sueb

Jakarta Timur
1. Jl. Raya Raden Intan
2. Jl. KBT Sisi Utara

Jakarta Selatan
1. JLNT Antasari

(maa/isa)

Terima kasih telah membaca artikel

Catat! 10 Titik Kawasan Khusus Sepeda Ditiadakan Pagi Ini