
Catat! 10 Titik Kawasan Khusus Sepeda Ditiadakan Pagi Ini

Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta kembali akan menerapkan status PSBB total di Ibu Kota. Karena itu, pagi ini Pemprov DKI meniadakan kawasan khusus pesepeda.
10 titik yang ditiadakan Pemprov DKI itu tersebar di lima wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Peniadaan kawasan khusus pesepeda ini sebagai tindak lanjut pemberlakuan PSBB di Ibu Kota, yang mulai berlaku pada 14 September 2020.
“Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta, pelaksanaan kawasan khusus pesepeda mulai 13 September 2020 ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya pada Sabtu (12/9/2020).
Syafrin mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kebugaran diri. Dia beranggapan masyarakat tetap bisa berolahraga di dalam rumah masing-masing.
“Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran, untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing,” ucap Syafrin
Berikut 10 Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan mulai pagi ini:
Jakarta Pusat
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Barat
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
Jakarta Utara
1. Jl. Danau Sunter Selatan
2. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Timur
1. Jl. Raya Raden Intan
2. Jl. KBT Sisi Utara
Jakarta Selatan
1. JLNT Antasari
(maa/isa)
Catat! 10 Titik Kawasan Khusus Sepeda Ditiadakan Pagi Ini
