Cara Membuat Perjanjian Perkawinan hingga Persyaratannya

Jakarta

Perjanjian perkawinan merupakan kesepakatan tertulis yang dibuat antara calon suami istri untuk mengatur hal-hal dalam perkawinan, terutama soal harta kekayaan. Perjanjian perkawinan bisa juga disebut dengan perjanjian pernikahan.

Lalu, bagaimana cara membuat perjanjian perkawinan? Simak ulasan di bawah ini.

Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 98 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, perjanjian perkawinan dapat dibuat secara tertulis atas kesepakatan kedua pihak dan disahkan oleh petugas Dinas Dukcapil. Dikutip dari laman Instagram Dukcapil Jakarta, perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu-waktu berikut:

<!–

ADVERTISEMENT

–>

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

<!– SCRIPT REFRESH SLOT PARALLAX DETAIL SAAT VIEWPORT

document.addEventListener(‘DOMContentLoaded’, function () {
var adSlot_pd = document.getElementById(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’);
var refreshInterval_pd; function refreshAd_pd() {
googletag.cmd.push(function () {
googletag.pubads().refresh([gpt_parallax]);
console.log(‘Slot Parallax Detail refreshed at ‘ + new Date().toLocaleTimeString());
});
} var observer_pd = new IntersectionObserver(function (entries) {
entries.forEach(function (entry) {
if (entry.isIntersecting) {
if (!refreshInterval_pd) {
refreshAd_pd(); // Refresh saat pertama kali terlihat
refreshInterval_pd = setInterval(refreshAd_pd, 30000); // Refresh setiap 30 detik
}
} else {
if (refreshInterval_pd) {
clearInterval(refreshInterval_pd);
refreshInterval_pd = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.5 }); // Aktif saat 50% iklan terlihat di layar if (adSlot_pd) {
observer_pd.observe(adSlot_pd);
googletag.cmd.push(function () { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });
}
});
–>

  • Sebelum menikah (sebelum akad atau pencatatan perkawinan)
  • Saat menikah (pada hari pernikahan berlangsung)
  • Selama perkawinan (dalam ikatan perkawinan, termasuk perubahan dan pencabutan).

Berikut ini syarat dokumen untuk membuat perjanjian perkawinan.

  • Akta perjanjian perkawinan yang dibuat dengan akta notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (akta notaris tersebut dilegalisir);
  • Kutipan akta perkawinan suami dan istri;
  • Fotokopi KTP-el suami dan istri; dan
  • Fotokopi KK suami dan istri.

Cara Membuat Perjanjian Perkawinan

Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau pada waktu dilangsungkan perkawinan, dapat dicatatkan bersamaan dengan pencatatan perkawinan. Jika perjanjian perkawinan dibuat selama dalam ikatan perkawinan, dapat melampirkan Surat Pernyataan Kedua Pasangan.


ADVERTISEMENT

Permohonan perjanjian perkawinan dapat diajukan melalui:

  • Untuk WNI: Dapat mengajukan di Suku Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta
  • Untuk perkawinan dengan WNA: Dapat mengajukan di unit pelaksana Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.

Syarat Administrasi Daftar Nikah Tahun 2025

Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH, dengan melampirkan:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Persetujuan calon pengantin
  • Izin tertulis dari orangtua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/POLRI
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
  • Akta kematian bagi duda/janda cerai mati

*Catatan:

  • Proses dilakukan paling lambat 10 hari kerja. Apabila kurang, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermaterai disertai alasannya.
  • Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
  • Setiap calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan(Bimwin).

(kny/imk)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya
Terima kasih telah membaca artikel

Cara Membuat Perjanjian Perkawinan hingga Persyaratannya