Camat Ciledug Sudah Upayakan Mediasi Sengketa Rumah Tertutup Tembok Sejak 2019

Jakarta – Rumah Hadiyanti (60), warga Ciledug, Kota Tangerang, tertutup tembok setinggi 2 meter dan kawat besi berduri oleh pemilik lahan. Camat Ciledug, Syarifuddin, mengaku sudah mengambil langkah untuk memediasi kedua pihak tersebut sejak 2019.

“Sebenarnya kita sudah mengambil langkah-langkah terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh alm keluarga Pak Munir yang sekarang ditempati Ibu Hadiyanti. Dari tahun 2019 bulan September tepatnya, kita kecamatan dengan Pak Lurah, kapolsek, Pak Danramil, babinsa, dan lain-lain, melakukan mediasi dengan pihak keluarga Pak Asrun Burhan, yang diatasnamakan Pak Rully (pihak yang menembok. Tetapi karena tingkat kooperatif dari Pak Rully tidak ada, kita selalu menemukan jalan buntu,” kata Syarifuddin, di rumah Hadiyanti, Ciledug, Kota Tangerang, Minggu (14/3/2021).

Syarifuddin mengatakan ada kesimpangsiuran terkait sengketa itu. Menurutnya, lahan untuk akses jalan itu sudah dihibahkan sehingga pemerintah setempat membangun jalan tersebut. Namun kini, pihak keluarga yang menembok mengaku sebaliknya.

“Nah itulah simpang siur yang masih belum bisa kita buktikan tingkat kebenarannya. Kalau belum dihibahkan berarti pada saat ada bangunan ini pun tidak ada jalan. Itu versi secara umum. Buktinya kita pemerintah sudah melakukan proses pembangunan dengan memasang cone block di sepanjang jalan ini. Artinya jalan ini sudah ada semenjak ada kolam renang ini. Itu bukti salah satu bahwa jalan ini jadi jalan umum,” ujarnya.

Syarifuddin saat ini tengah menindak lanjuti perkara itu. Dia akan melihat data-data yang ada sebelumnya.

“Kalau dia (Rully) klaim sekarang ini tidak dihibahkan, nanti kita lihat ada data-data yang memang jadi dasar kepemilikan. Itu salah satu cara kita untuk mengetahui apa ini benar atas nama Pak Anas Burhan, keluarga Pak Rully, atau memang jalan pemerintah yang sudah dihibahkan untuk jalan umum. Itu yang sedang kita telusuri tingkat kebenarannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Syarifuddin menjelaskan tembok yang menutup akses keluar-masuk rumah Hadiyanti bisa saja dibongkar. Namun, pembongkaran itu, kata Syarifuddin, harus sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Ya kalau bicara kaitan dengan pemanfaatan lahan umum ya tidak boleh. Ya tapi (pemasangan tembok) ini terjadi keinginan sepihak, dari pihak yang mengklaim ini hibah dari orang tuanya. Makanya yang sedang kita pelajari itu. Jangan sampai nanti apabila kita lakukan aktivitas kegiatan yang mengatur kepada kaitan dengan pembongkaran, kita terbentur dengan aturan UU,” jelasnya.

“Makanya itu yang kita akan cari dasar hukumnya apabila mediasi nggak ketemu, itu yang menjadi pegangan buat kita melakukan eksekusi atau melakukan segala pembongkaran untuk bisa ini seperti sedia normal, bisa digunakan masyarakat,” lanjut Syarifuddin.

Dia berharap, kedua belah pihak bertemu untuk melakukan mediasi. Dengan begitu, dapat diketahui jelas duduk perkara tersebut.

“Kalau kita bicara dari mulut ke mulut sih (tanah) hibah. Bukti hibah itu karena sudah ada jalan yang memang di sebelahnya juga jalan yang di bawahnya ada paving block punya pemerintah. Artinya kalau kita bicara umum, ya hibah sudah pasti dilaksanakan, tinggal kita mau lihat dari sisi administrasinya. Dari sisi administrasi di kedua belah pihak,” tuturnya.

Pemilik rumah yang tertutup tembok sempat diminta bayar Rp 4 M untuk membuka akses jalan, simak selengkapnya

Terima kasih telah membaca artikel

Camat Ciledug Sudah Upayakan Mediasi Sengketa Rumah Tertutup Tembok Sejak 2019