Shopee Affiliates Program

Cabuli Putri Kandung Berusia 10 Tahun, Ayah Biadab di Sumbar Dibui 12 Tahun

Jakarta

Seorang ayah di Agam, Sumatera Barat (Sumbar) inisial M (41) dihukum 12 tahun penjara. M terbukti mencabuli putri kandungnya sendiri berkali-kali.

Hal itu tertuang dalam Putusan PN Lubuk Basung yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (13/9/2020). Di mana kasus terjadi di rumah mereka pada Juli 2019.

Mirisnya, pencabulan itu dilakukan saat M sedang tiduran satu ranjang dengan istrinya. Putri mereka tidur di tengah, M kemudian mencabuli putri kendungnya. Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga akhirnya dipolisikan oleh ibu korban ke polisi.

Kasus pun bergulir ke pengadilan dan si ayah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar majelis yang diketuai Yoshito Siburian dengan anggota Wahyu Agung Muliawan dan M Bayu Saputro.

Terima kasih telah membaca artikel

Cabuli Putri Kandung Berusia 10 Tahun, Ayah Biadab di Sumbar Dibui 12 Tahun