Buronan Kasus Korupsi Lahan Kantor Bank Maluku-Malut Rp 7,6 M Ditangkap

Jakarta

Kejaksaan Agung menangkap buronan ke-72, Heintje Abraham Toisuta terkait kasus korupsi dan TPPU Bank Maluku dan Maluku Utara. Heintje ditangkap di Jakarta Pusat setelah buron selama 3 tahun.

“Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku, telah berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) asal Kejaksaan Tinggi Maluku yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Terpidana korupsi tersebut ditangkap pada hari ini pukul 19.20 WIB di kediamannya di Keramat Sentiong, Jakarta Pusat. Heintje awalnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 21 November 2017.

“Terpidana Heintje Abraham Toisuta sendiri sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku Dan Maluku Utara di Surabaya Tahun 2014, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,6 miliar,” ucap Hari.

Heintje pun ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Yang bersangkutan juga saat ini tengah dibawa ke Lapas Kelas I Ambon untuk dilakukan eksekusi.

“Tanpa perlawanan dan rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon,” ujar Hari.

(maa/aud)

Terima kasih telah membaca artikel

Buronan Kasus Korupsi Lahan Kantor Bank Maluku-Malut Rp 7,6 M Ditangkap