Buron Kasus Korupsi Kapal Dinas Perikanan Bulukumba Ditangkap di Makassar

Makassar

Buronan kasus korupsi pada pengadaan dua unit kapal penangkap ikan 30 GT di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap. Buronan berinisial ARF ini dianggap merugikan negara ratusan juta rupiah.

“Tersangka ARF selaku Direktur PT. Phinisi Semesta Bulukumba diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penangkap Ikan 30 GT sebanyak 2 unit (INKA MINA 491) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2012 dengan jumlah anggaran sebanyak Rp 2.400.000.000,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Idhil dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

Penangkapan kepada ARF dilakukan pada Senin (24/5) sore kemarin. Tersangka ditangkap oleh tim Kejaksaan saat berada di sekitar rumah sakit swasta di Makassar.

“Ditangkap sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di halaman parkir Rumah Sakit Siloam Makassar oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ucapnya.

Dikatakannya, penanganan perkara tindak pidana korupsi ini, khusus tersangka ARF, sementara proses penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 424.000.000.

“Tersangka ARF dinyatakan buron sejak Tahun 2018 karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik di Kejari Bulukumba.

Selanjutnya, tersangka ARF diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk dilanjutkan proses penyidikannya,” kata Idhil.

(fiq/aud)

Terima kasih telah membaca artikel

Buron Kasus Korupsi Kapal Dinas Perikanan Bulukumba Ditangkap di Makassar