Bupati-Walkot Tak Patuh soal KBM Tatap Muka, Ini Kata Gubernur Banten

Serang

Keputusan penundaan tatap muka di Banten diberlakukan bukan hanya untuk SMA/SMK di bawah kewenangan Provinsi. Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan penundaan juga dilakukan oleh pemerintah kota dan kabupaten yang ada di Banten.

“Instruksi saya tidak boleh tatap muka, baik yang jadi kewenangan gubernur maupun kabupaten kota. Sebagai wakil presiden di daerah, saya punya kewenangan supervisor, pembinaan dan sebagainya. Kalau ada wali kota melampaui kewenangan gubernur, atau dia tidak mengindahkan, saya akan sampaikan ke presiden,” kata Wahidin kepada wartawan di Serang, Banten, Rabu (30/12/2020).

Bisa saja, bupati dan wali kota akan ditindak secara administratif karena ketidakpatuhan kebijakan itu. Kedua, pelanggaran tersebut bisa dijerat oleh UU Kesehatan.

“Karena tidak mentaati presiden, pimpinan. Dan kedua dia melanggar undang-undang, kalau inisiatornya dinas pendidikan, ya kena,” tegasnya.

Bahkan, penegak hukum seperti polisi pun menurut gubernur bisa bertindak bagi pelanggar protokol kesehatan. Makanya, ia memutuskan menunda belajar tatap muka sampai ada keputusan lebih lanjut.

“Ketahuan kita proses, panggil, periksa, karena perintah Pak Jokowi tidak main-main soal protokol kesehatan. Kalau tidak konsisten dan tegas, siapa yang menegakan ini, siapa yang memutus mata rantai (Corona) ini,” terangnya.

Pemprov Banten memang memutuskan untuk menunda belajar tatap muka untuk tahun ajaran baru 2021 yang dimulai Januari. Pertimbangan ini diambil berdasarkan saran dari Dinas Kesehatan dan para ikatan dokter dan dokter spesialis. Rencananya, tatap muka kembali dibuka setelah kondisi Corona dinilai mereda dan ada rekomendasi dari berbagai pihak.

(bri/mso)

Terima kasih telah membaca artikel

Bupati-Walkot Tak Patuh soal KBM Tatap Muka, Ini Kata Gubernur Banten