BP2MI Gerebek Penampungan di Cirebon, Satu Calo Ditangkap

Bandung

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek sebuah tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia di Cirebon. Sembilan orang korban atau calon pekerja migran hendak diberangkatkan secara ilegal ke Singapura.

Pengungkapan ini dilakukan oleh BP2MI bersama Polres Cirebon dan Dinas Tenaga Kerja Cirebon pada Jumat (29/10/2021). Sembilan orang pekerja migran tersebut ditemukan di sebuah rumah penampungan yang terletak di Jalan Tambas, Kelurahan Adi Darma Mulia, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

“Ada sembilan orang korban atau calon PMI yang ditemukan,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani di kantor BP2MI Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Benny menuturkan kesembilan orang tersebut terdiri dari 7 orang berasal dari Cirebon, satu orang dari Bandung dan satu orang dari Majalengka. Mereka diketahui direkrut oleh PT AUS yang ternyata izin operasionalnya sudah dicabut.

“Sudah dicabut izin operasionalnya per tanggal 14 Februari 2020 oleh Kemenaker, namun tetap melakukan kegiatan operasional. Artinya perusahaan tidak berhak melakukan penempatan. Artinya ini perbuatan melawan hukum dan yang dilakukan perbuatan ilegal,” tutur Benny.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan satu orang calo atau penanggung jawab perusahaan, inisial S (52). Berdasarkan hasil penyelidikan, sembilan orang itu rencananya dikirim ke Singapura.

“Diberangkatkan ke Singapura sebagai ART,” kata Benny.

Terima kasih telah membaca artikel

BP2MI Gerebek Penampungan di Cirebon, Satu Calo Ditangkap