BNSP Serahkan Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi kepada PT KAI

Jakarta –
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melayani transportasi publik massal, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia mereka. Hal itu sejalan dengan Visi Misi Presiden Joko Widodo yaitu SDM Maju Indonesia Unggul, PT KAI pun mendapatkan Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kamis (24/09/2020) lalu, Ketua BNSP Kunjung Masehat menyerahkan Surat keputusan Ketua BNSP tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi kepada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Penyerahan keputusan tersebut dilaksanakan di Kantor Jakarta Railway Center (JRC) Juanda, Jakarta. Surat tersebut meliputi 10 skema kompetensi yang telah disepakati untuk meningkatkan kompetensi para pekerja perkeretaapian dalam melakukan pelayaan masyarakat di bidang transportasi.
“Kami berharap dengan skema yang sudah disepakati, PT KAI akan meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya di masa-masa mendatang. Tidak terbatas pada 10 skema yang sudah disepakati tapi ada skema-skema baru yang berhubungan dengan SDM perkeretaapian yang akan mendapatkan sertifikasi kompetensi,” kata Ketua BNSP Kunjung Masehat usai pelaksanaan acara tersebut.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo, dalam sambutannya mengatakan, LSP ini dimaksudkan untuk meningkatkan SDM PT KAI, sebagai jaminan pelayanan dan keselamatan moda transportasi kereta api yang semakin optimal.
Perlu diketahui bahwa menyikapi tingginya frekuensi kecelakaan kereta api, pemerintah akhirnya mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mulai berlaku sejak 25 April 2008. Dalam UU tersebut, pengoperasian prasarana dan sarana perkeretaapian hanya diwajibkan kepada petugas yang memenuhi syarat dan kualifikasi kecakapan serta memiliki sertifikasi kecakapan resmi. Penyerahan surat keputusan LSP dari BNSP ini menjadi jawaban dari harapan PT KAI untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang tersebut.
Sertifikasi sudah menjadi sebuah tuntutan yang harus dipenuhi oleh para pekerja profesional. Setelah terbitnya UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dilanjutkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan PP 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja di berbagai sektor industri semakin meningkat.
Mengapa sertifikasi kompetensi kerja diperlukan? Sertifikasi kompetensi kerja adalah merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan memiliki sertifikasi kompetensi maka akan mempengaruhi dan memberikan jaminan baik terhadap pemegangnya ataupun pihak lain.
Beberapa keuntungan sertifikasi kompetensi antara lain bagi Pencari Kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi, maka Kredibilitas dan kepercayaan dirinya akan meningkat; Mempunyai bukti bahwa komptensin yang dimiliki telah diakui; Bertambahnya niali jual dalam rekrutmen tenaga kerja; Kesempatan berkarir yang lebih besar; Mempunyai parameter yang jelas akan adanya keahlian dan pengetahuan yang dimiliki.
Sedangkan bagi Karyawan di tempat kerja yang telah bersertifikat maka jenjang karir dan promosi yang lebih baik; Meningkatkan akses untuk berkembang dalam profesinya Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki.
Adapun bagi Perusahaan/Tempat Kerja, merekrut karyawan bersertifikasi profesi akan dapat mengurangi kesalahan kerja; Produktivitas meningkat; Komitmen terhadap kualitas; Memudahkan dalam penerimaan karyawan; dan Mempunyai karyawan yang berdaya saing, terampil dan termotivasi.
(ega/mpr)