BNPB Setop Dana Hotel Isolasi, 2 Sekolah DKI Mulai Tampung Nakes

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta mulai menggunakan 2 gedung sekolah negeri sebagai lokasi penginapan tenaga kesehatan (nakes). Para nakes telah menempati sekolah sejak pekan ini.

“Sudah. Kan mulai kemarin nakes itu mulai masuk hari Selasa. Ada yang masuk tanggal 7 Juni, ada yang masuk tanggal 8 Juni,” kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budiyono saat dihubungi, Kamis (10/06/2021).

Budiyono memerinci hingga kemarin, sebanyak 16 nakes menghuni SMKN 57 Jakarta dan 6 nakes di SMKN 24 Jakarta. Para nakes ini dipindahkan dari 15 fasilitas hotel yang sebelumnya disiapkan BNPB sebagai penginapan nakes.

“Memang SMK 57 dan 24 ada jurusan perhotelan. Itu yang dipakai untuk tenaga kesehatan sementara dan memang setiap hari kalau tidak ada kondisi seperti ini juga disewakan,” jelasnya.

Budiyono mengatakan awalnya Disdik menyiapkan tiga gedung untuk dijadikan penginapan nakes. Namun akhirnya hanya dua gedung yang dipergunakan.

“Kemarin ada tiga, cuma rapat kemarin sore revisi lagi, jadi 2. SMK 57 sama SMK 24,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah sejumlah lokasi isolasi pasien COVID-19 dan penginapan bagi tenaga kesehatan (nakes) di Ibu Kota. Saat ini, total lokasi yang disediakan Pemprov DKI sebanyak 37 tempat.

Hal ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 675 tahun 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19.

Dalam Kepgub disebutkan penambahan tersebut karena Satgas COVID-19 Nasional tidak lagi membiayai tempat isolasi di Jakarta.

“Bahwa dengan adanya kebijakan Satgas COVID-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan dan wisma bagi orang terkonfirmasi COVID-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi nakes, Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi perlu diubah,” begitu bunyi Kepgub yang dilihat, Senin (7/6/2021).

Dalam kepgub sebelumnya, Pemprov DKI hanya menyediakan tiga lokasi isolasi terkendali. Itu artinya secara total Anies menambah 34 lokasi lainnya dengan total kapasitas 8.249 orang. Berikut rincian lokasi penginapan tenaga kesehatan:

Lokasi Penginapan nakes: kapasitas 835 orang

1. SMK 27 Sawah Besar, kapasitas 32 orang
2. SMK 57 Pasar Minggu, kapasitas 36 orang
3. SMK 24 Cipayung, kapasitas 28 orang
4. LPMP DKI Jakarta, kapasitas 480 orang
5. Gedung PKK Melati Jaya, kapasitas 72 orang
6. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Center), kapasitas 187 orang

(idn/idn)

Terima kasih telah membaca artikel

BNPB Setop Dana Hotel Isolasi, 2 Sekolah DKI Mulai Tampung Nakes