Bikin Paspor Via M-Paspor, Bayar Bisa Lewat E-commerce hingga Minimarket

Jakarta

Untuk memudahkan masyarakat dan memotong pungli pembuatan paspor, Ditjen Imigrasi Kemenkumham membuat aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di smart phone. Pembayaran juga bisa dilakukan di e-commerce hingga minimarket.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, aplikasi M-Paspor diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.

“Pendaftaran permohonan dilakukan secara online dan nantinya verifikasi faktual berupa pengecekan data dan berkas tetap wajib dilakukan petugas imigrasi melalui wawancara,” kata Widodo dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (28/1/2022).

Aplikasi M-Paspor ini sudah diluncurkan sejak akhir 2021. Namun secara resmi, aplikasi M-Paspor itu diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly pada Kamis (27/1) kemarin. Peresmian aplikasi untuk pelayanan paspor ini dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-72 yang berlangsung pada Kamis (27/01/2022) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI Kuningan Jakarta Selatan.

“Aplikasi M-Paspor memberikan beberapa kemudahan bagi pemohon dalam mengunggah berkas secara mandiri, memilih lokasi wawancara dan jadwal kedatangan sesuai keinginannya,” kata Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara.

Aplikasi ini awalnya diuji coba di tiga kantor imigrasi yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang sebelum diterapkan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

“Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka,” tutur Arya Pradhana Anggakara.

Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.

“Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah,” ujar Angga.

Dalam lunching itu, ikut pula diterbitkan Buku Hukum Keimigrasian Suatu Pengantar. Buku ini karya kolaborasi Dosen FH Universitas Jember (Unej) dengan FH lainnya. Yaitu Dekan FH Unej Bayu Dwi Anggono, Agus Riewanto (FH UNS), Oce Madril (FH UGM), I Gede Wdihiana Suarda (FH Unej), Gautama Budi Arundhati (FH Unej) dan Pitono.

“Semoga hadirnya buku ini dapat turut berkontribusi dalam pengembangan hukum keimigrasian di Indonesia,” kata Bayu Dwi Anggono.

(asp/zap)

Terima kasih telah membaca artikel

Bikin Paspor Via M-Paspor, Bayar Bisa Lewat E-commerce hingga Minimarket